Pasal 6
(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan dalam menyelenggarakan Penganekaragaman Pangan. (21 Kementerian/lembaga melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Pemerintah Daerah'provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaku Usaha Pangan melaksanakan percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan bidang usahanya.
