PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 16
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh
kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta kementerian / lembaga pendukung. (21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.
