PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 17
(1) Pengawasan dan pengendalian di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan bupatilwali kota. (21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Ketiga Pelaporan
