PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk:
- mengetahui ketercapaian pelaksanaan percepatan Penganekaragamurn Pangan berbasis potensi sumber daya lokal; b.menjamin...
SK No 191943 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- menjamin pelaksanaan rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan perencanaan; dan
- mengidentifikasi potensi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
