PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 14
(1) Pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian
