PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 13
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh
ke menterian / lembaga penanggung j awab ke giatan serta kementerian / lembaga pendukung. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.
