PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 12
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk:
- mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal; b.memberikan...
SK No 189489A
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
- memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
- menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
- memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, indikator capaian, dan target RAN-P3BPSDL; dan
- menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
