PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 41
BAB 5 — TENAGA PROFESIONAL
Tenaga Profesional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BNP2TKI dalam perumusan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
