PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 40
BAB 5 — TENAGA PROFESIONAL
Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari para ahli di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, dan tugas 8NP2TKI. di lingkungan BNP2TKI dapat diangkat Tenaga Profesional.
