PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 42
BAB 5 — TENAGA PROFESIONAL
(1) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pakar dan/atau praktisi yang bergerak di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
