PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- materi muatan rancangan Renstra-Kl Tahun 2025-2029 yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini;
- proses penyesuaian dan persetqiuan Rancangan Renstra- KL Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap berlaku;
- proses penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku; dan
- proses penyelesaian tahapan penJrusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang belum dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
