PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sistem Informasi KRISNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan
Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
