PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 257037 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2O25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABO\IO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Juni 2O25
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN IIIEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 114
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang Perundang-undangan dan trasi Hukum.
Silv Djaman
SK No2540644
