PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 58
(1) Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan
penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA- RENJAKL yang telah disetujui Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penlrusunan RKA K/L. (21 Untuk mendukung sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangu.nan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan melakukan interoperabilitas data perencanEran dan penganggaran.
