PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 57
Dalam rangka mendukung proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja-KL, Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/kmbaga menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL.
