PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 54
Dalam rangka mendukung proses pen5rusunan, penelaahan, dan perubahan Renstra-Kl, Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi
KRISNA-RENSTRAKL.
