PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 55
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan jangka menengah dan tahunan di Kementeri an f l,err:^baga, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL yang telah ditetapkan menjadi Renstra- KL sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini meqjadi dasar dalam penJrusunan dan/ atau perubahan Renja-KL.
