PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 53
Teknis pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl dan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
