PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 52
(l) Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL sesuai tugas dan kewenangannya. (21 Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
- mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan
- mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/ atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan.
(3) Pengendalian
SK No257020A
PRESIOEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menjamin dan memastikan agar pelaksanaan Program dan Kegiatan berjalan tepat waktu serta selaras dengan rencana yang tertuang dalam Renja- KL;
- menjamin dan menilai tercapainya kinerja Program dan Kegiatan, beserta sasaran, Indikator Kinerja dan Target yang tertuang dalam Renja-KL; dan
- menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/ Lembaga, (41 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
- menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
- menganalisis faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan; dan
- menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/ kmbaga.
(5) Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan.
(6) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan sesuai kebutuhan. (71 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
- saat pelaksanaan Renja-KL, yaitu triwulan III tahun pelaksanaan Renja-KL; dan
- pasca pelaksanaan Renja-KL, yaitu bulan Februari setelah beralhirnya periode pelaksanaan Renja-KL.
Pasal 53...
SK No257162A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
