Pasal 51
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sesuai tugas dan kewenangannya. (21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menjamin dan menilai tercapainya setiap sasaran, setiap Indikator Kinerja, dan Target Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Renstra- KL;
- menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program yang merupakaa penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional; dan
- menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/ kmbaga.
(3) Pengendalian
SK No 257021A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
(4) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
- kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
- faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan;
- penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/Lembaga; dan
- penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan nonpemerintah.
(5) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan:
- pada tahun ke-3 pelaksanaan Renstra-Kl; dan
- pada tahun ke-S pelaksanaan Renstra-Kl.
(6) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dijadikan untuk melakukan perubahan Renstra-Kl.
