PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan
Pasal 49 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
