PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 49
Ketentuan perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 secara mutatis mutandis
berlaku terhadap perubahan Renja-KL dalam proses sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran.
