PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 48
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan perubahan Renja-KL
berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (21 Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetqjuan terhadap perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 49...
SK No 257022 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
