PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 47
(l) Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilakukan sejak awal tahun pelaksanaan hingga akhir tahun pelaksanaan. (21 Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya:
- perubahanRenstra-Kl;
- perubahan struktur organisasi Kementerian/kmbaga;
- APBN Perubahan;
- perubahan DIPA;
- pemutakhiran RKP;
- kebijakan Presiden;
- kebdakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran;
- proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran; dan/ atau
- perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
