PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 46
(1) Perubahan Renja-KL pada periode perencanaan dilakukan
setelah selesainya pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sampai dengan akhir tahun perencanaan. Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan:
- perubahanRenstra-Kl;
- perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga;
- hasil penelaahan RKA K/L;
- kebijakan Presiden;
- alokasi arlggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
- kebljakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; dan/ atau
- perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
Pasal 47...
SK No 257023 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
