PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 45
(1) Kementerian/Lembaga dapat melakukan perubahan
Renja-KL pada periode tahun perencanaan dan/ atau pada periode tahun pelaksanaan. Renja-KL l2l Kementerian/ [rmbaga melakukan perubahan untuk menjaga konsistensi muatan Renja-KL dengan data dan informasi dokumen RKP, RKA K/L, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
(3) Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
