PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
