PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 43
Penyusunan dan Penelaahan Renja-KL pada masa transisi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Undang-Undang tentang RPJP Nasional periode berkenaan;
- Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional periode sebelumnya;
- Peraturan Presiden tentang RPJM Nasiond yang sedang disusun sampai ditetapkan;
- Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl periode sebelumnya; dan
- Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl yang sedang disusun sampai ditetapkan.
