PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 42
Penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 41 pada tahun transisi pemerintahan dilakukan dengan memastikan:
- kesinambungan kebijakan perencan€ran dan penganggaran;
- kesesuaian . . .
SK No 257163 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b kesesuaian dengan Visi, Misi, dan program Presiden untuk pemerintahan baru; dan c keselarasan kebijakan berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru.
