PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 41
(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
memberikan persetqiuan terhadap rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (4). Muatan Renja-KL yang telah disetujui oleh Kementerian l2l Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penyusunan:
- RKAK/L; dan
- perjanjian kinerja Kementerian/Lrmbaga.
Bagian Keempat Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga pada Tahun Transisi Pemerintahan
