PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 39
(1) Kementerian / Lembaga melalukan perbaikan rancangan
Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan pemutakhiran r€ulcangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1).
Pasal 40...
SK No 257026 A
FRESlOEN
REPUBLIK INDONES]A
