Pasal 36
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyempurnaan
rancangan awal Renja-KL menjadi rancangan Renja-KL setelah rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga. (21 Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
- Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl; dan
- Rancangan awal RKP.
(3) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
disusun mengacu pada:
- surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif; dan
- peraturan penrndang-undangan lainnya terkait Kementerian/kmbaga.
(4) Dalam hal diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat
melibatkan aparat pengawas intern pemerintah Kementerian/ kmbaga untuk melakukan reviu terhadap Rancangan Renja-KL.
(5) Kementerian/ [,embaga menyampaikan Rancangan Renja-
KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April tahun perencanaan.
(6) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu Anggaran. Paragraf 4 . . .
SK No 257028 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 4 Pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja menjadi Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
