PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 37
(1) Kementerian/kmbaga melakukan pemutakhiran
rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
(2) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Presiden tentang RKP.
(3) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
Bagian Ketiga Penelaahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/kmbaga
