PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 35
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan penyesuaian terhadap
rancangan awal Renja-KL sesuai dengan hasil Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Rancangan . . .
SK No257029A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2J Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam tinjau ulang angka dasar dal penyusunan Pagu Indikatif.
Paragraf 3 Pen5nrsunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/kmbaga
