PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 34
Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui Presiden kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundaag-undangan.
