Pasal 33
(1) Kementerian/Lembaga men5rusun rancangan awal
Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll huruf a, (21 Penyusunan rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rangkaian penJrusunan rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
(3) Rancangan . . .
SK No257001A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disusun mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan sampai dengan bulan Februari tahun perencanaan. (41 Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl.
(5) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional;
- tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
- hasil evaluasi pencapaian target kinerja dalam Renja-KL tahun pelaksanaan;
- rencana capaian kinerja berdasarkan Renja-KL tahun perencanaan; dan
- optimalisasi dan sinergi bauran pendanaan.
(6) Dalam rangka penyusunan rancangan awal Renja-KL,
Kementerian Perencanaan menyelenggarakan Pertemuan Dua Pihak dengan Kementerian/Lembaga. (71 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diawali mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan.
