PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 30
Ketentuan mengenai tata cara Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABV. . .
SK No257143A
PRESIDEN
PUELIK INDONESIA
