PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 29
(1) Ketentuan mengenai penyampaian surat Kementerian
Perencanaan mengenai persetujuan atas muatan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis
mutandis untuk perubahan Renstra-Kl.
(2) Kementerian/ Lembaga menetapkan perubahan Renstra-
KL setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
