Pasal 28
(l) Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat berupa:
- kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra-Kl; dan/ atau
- kesepakatan untuk tidak mengubah muatan Renstra-KL. (21 Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl.
(3) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan
dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Kementerian...
SK No257164A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
26
(4) Kementerian Perencanaan dokumen
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian/Lembaga.
(5) Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan Renstra-Kl.
(6) Berdasarkan hasil perbaikan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Kementerian Perencanaan memberikan persetqiuan atas perubahan Renstra-Kl. (71 Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, muatan Renstra-Kl sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl tetap berlaku.
