Pasal 27
(1) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan
pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-Kl sslagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4).
(2) Dalam . . .
SK No 257005 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
perubahan Renstra-Kl sebagaimana l2l Dalam hal terjadi dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang berdampak pada kerangka pendanaan, dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Kementerian Perencanaan melibatlcan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan dapat
melibatkan pihak terkait dalam pelaksanazrn Pertemuan Dua Pihak. (41 Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra- KL dilaksanakan untuk membahas:
- peraturan perundang-undangan atau kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang akan diterjemahkan dalam Renstra-Kl; dan/ atau
- usulan terkait struktur data dan informasi yang perlu disesuaikan dalam Renstra-Kl.
(5) Ketentuan mengenai pembahasan Pertemuan Dua Pihak
dalam rangka perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
