PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 26
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan
Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan. (21 Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa:
- menerima usulan perubahan; atau
- menolak usulan perubahan. (41 Dalam hal usulan perubahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan Pertemuan Dua Pihak pembahan Renstra-Kl.
(5) Dalam ha1 usulan perubahan ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian Perencanaan menyampaikan alasan penolakan usulan perubahan kepada Kementerian/ l,embaga.
