PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 25
Penuangan perubahan dalam Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (21 dimaknai sebagai penyesuaian atas Renstra-Kl sepanjang perubahan tersebut tidak bertentangan dengan:
- Visi, Misi, T\rjuan, dan Sasaran Strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ kmbaga; dan
- penjabaran Prioritas Pembangunan, beserta sasaran dan Indikator Kinerjanya dalam RPJM Nasional pada dokumen perencanaan Pembangunan Nasional tahunan.
