PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 24
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan untuk muatan:
- Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, beserta Target dan satuannya;
- Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program, beserta Target dan satuannya;
- Kegiatan, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan, beserta Target dan satuannya;
- Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II;
- Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program dan/ atau Kegiatan; dan /atau f, Indikasi Keluaran Kegiatan. (21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyesuaian terhadap penilaian kinerja, Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Renja-KL.
Pasal 25...
SK No257145A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
