PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 23
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 lranya dapat dilakukan dalam hal terdapat:
- kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden yang berdampak signifikan pada:
- perubahan. . .
SK No257007A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 perubahan tugas dan fungsi; dan/ atau 2 perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; b, kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/ atau
- hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra- KL. (21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl
(1), selain sebagaimana dimaksud pada ayat
Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan dalam Renja-KL.
