PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 22
(1) Renstra-Kl yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri / Peraturan Kepala l,embaga dapat dilakukan perubahan.
- Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap
kebijakan sektor yang tertuang dalam dokumen RPJM Nasional.
