PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 20
(1) Kementerian/ Lembaga menyampaikan Renstra-Kl yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Kementerian Perencanaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Kementerian . . .
SK No257130A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Kementerian/Irmbaga menyampaikan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl melalui:
- surat Menteri/ Kepala Lembaga; dan
- mengunggah Peraturan Menteri/Peraturan Kepala lembaga mengenai Renstra-Kl dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
(3) Penyampaian Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga diundangkan dalam Berita Negara.
