PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 19
(1) Kementerian/ lrmbaga menetapkan rancangan Renstra-
KL yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan menjadi Renstra-Kl dengan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala kmbaga paling lambat 8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional diundangkan. (21 Format Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam L,ampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
