PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 18
Ketentuan mengenai penelaahan, penyesuaian, dan persetujuan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam l.ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
