PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 17
(U Kementerian Perencanaan memberikan persetqjuan atas muatan rancang€rn Renstra-Kl melalui:
- Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16; dan
- SistemInformasiKRISNA-RENSTRAKL. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan secara tertulis melalui surat yang disampaikan kepada Kementerian/ lembaga.
(3) Surat. . .
SK No257129A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t-
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Kementerian/ Lembaga menetapkan Renstra-Kl setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat
(3).
