Pasal 31
(l) Kementerian/kmbaga menyusun Renja-KL mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (21 Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah dan/atau dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(3) Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam struktur data perencanaan, paling sedikit terdiri atas:
- Visi;
- Misi;
- Sasaran Strategis;
- Program;
- Kegiatan;
- Keluaran Kegiatan;
- Lokasi;
- Komponen; dan
- indikasi alokasi dan sumber pendanEran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Bagian
SK No 257002 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Tahapan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
Paragraf I Kaidah Umum Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/l,embaga
